Senin, 14 Januari 2013

TUGAS 8 ARTIKEL KASUS PERUBAHAN SOSIAL



200 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
TEMPO.CO , Jakarta-Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto menyatakan sekitar 200 polisi terlibat dalam penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang sepanjang 2011. "Jumlah terbesar ada di Jakarta," kata Sumirat ketika dihubungi Tempo, Rabu 14 Maret 2012.

Menurut dia, para tersangka terdiri atas pengguna dan pengedar. Jenis narkoba dari ganja kering sampai sabu.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ada 18 kasus polisi terbelit perkara narkotik. “Sebagian dihadapkan pada pidana umum, sebagian sanksi disiplin. Bergantung kasusnya,” kata dia. Sedangkan pada tahun ini, tiga polisi terjerat kasus narkoba.

Di luar Jakarta, Sumirat melanjutkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rakhmat dicopot karena diduga terlibat narkoba, Februari lalu.

Sumirat mengatakan polisi yang terlibat narkoba dikenai sanksi pidana umum dan secara internal diberhentikan secara tidak hormat. Pengedar akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pengguna narkoba diupayakan rehabilitasi.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi penggunaan narkoba, sering dilakukan tes kesehatan secara berkala dan inspeksi mendadak di setiap tingkatan kepolisian. "Polisi sebagai abdi negara harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat," katanya.

SOURCE:  http://www.tempo.co/read/news/2012/03/15/064390310/200-Polisi-Terlibat-Penyalahgunaan-Narkoba

VIDEO: http://www.youtube.com/watch?v=ZhfkGSPxQ1k



Analisis:
1.      Latar belakang
Kurangnya antisipasi pada penggunaan narkoba dan kurangnya pantauan keamanan.
2.      Proses
 200 polisi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2011. Tersangka terdiri atas pengguna dan pengedar. Jenis narkoba dari ganja kering sampai sabu.
3.      Penyelesaian kasus
 polisi yang terlibat narkoba dikenai sanksi pidana umum dan secara internal diberhentikan secara tidak hormat. Pengedar akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pengguna narkoba diupayakan rehabilitasi.
untuk mengantisipasi penggunaan narkoba, sering dilakukan tes kesehatan secara berkala dan inspeksi mendadak di setiap tingkatan kepolisian. "Polisi sebagai abdi negara harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat,"
4.      Menurut saya
perubahan sosial yang terjadi ternyata mengandung unsur penyimpangan sosial. Polisi yang harusnya mengungkap kasus ternyata juga terlibat. Hal ini mungkin akan berdampak pada masyarakat yang menganggap polisi menjadi contoh yang jelek.